Sertifikasi Jasa dan Kompetensi Perencanaan PBJP Level 2 merupakan sertifikasi yang diberikan kepada individu yang berperan dalam tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan tingkat kompleksitas menengah hingga tinggi. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa personel yang terlibat dalam proses perencanaan seperti penyusunan kebutuhan, pemetaan strategi pengadaan, dan penentuan metode pemilihan memiliki kompetensi teknis, administratif, dan regulatif sesuai standar yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan regulasi terkait, seperti Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021.
Peran perencana pengadaan sangat krusial karena menjadi fondasi utama keberhasilan pelaksanaan pengadaan, baik dari sisi efisiensi anggaran, ketepatan sasaran, maupun kepatuhan hukum. Sertifikasi Level 2 ini diperuntukkan bagi personel perencana pengadaan di instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun konsultan perencana yang bertugas merancang Rencana Umum Pengadaan (RUP), menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga menetapkan spesifikasi teknis dan perkiraan harga (HPS).
Dengan mengikuti sertifikasi ini, peserta dibekali dengan keterampilan analitis, penyusunan dokumen perencanaan, dan pemahaman mendalam tentang tata kelola pengadaan yang akuntabel dan berorientasi hasil, sehingga mampu menghasilkan proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.