Sertifikasi Kepala Bagian Hubungan Industrial/Certified Industrial Relation Division Head (CIRH) merupakan pengakuan profesional bagi individu yang memiliki tanggung jawab strategis dalam mengelola hubungan ketenagakerjaan di tingkat manajerial. Sertifikasi ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan analisis, perencanaan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan hubungan industrial, termasuk penerapan peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ketenagakerjaan, dan penyelesaian perselisihan secara strategis. Dengan memiliki sertifikasi ini, pemegang jabatan diharapkan mampu menciptakan sistem hubungan kerja yang harmonis, adil, dan berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja, sekaligus menjaga kepatuhan hukum dan keberlangsungan operasional organisasi.
Materi Unit Kompetensi:
1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
4. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
5. Membuat Kesepakatan Kerja
6. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
7. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
8. Menangani Keluhan Pekerja
9. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
10. Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja.