Course description

Belakangan ini banyak yang bertanya tentang Koperasi Merah Putih. Bukan cuma karena ini program pemerintah yang cukup besar, tapi juga karena aku merasa konsep koperasi ini punya potensi besar untuk membuat desa-desa semakin mandiri secara ekonomi.


Pendirian Koperasi Merah Putih wajib punya sertifikasi kompeten sebagai syarat fundamental untuk menjamin kualitas pengelolaan dan keberlanjutan koperasi di Indonesia. Dalam era persaingan global dan transformasi ekonomi digital, koperasi dituntut untuk tidak hanya hadir sebagai badan usaha kolektif, tetapi juga sebagai entitas profesional yang dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi.


Maka dari itu, sertifikat kompetensi ini menjadi bukti sah bahwa pengurus koperasi memiliki keahlian dan pengetahuan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sekaligus sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan anggota, mitra usaha, dan masyarakat luas terhadap koperasi itu sendiri. Tapi ada satu hal yang cukup menarik perhatian, pengurus koperasi ini wajib punya sertifikat kompetensi. Kenapa harus pakai sertifikat segala? Bukannya yang penting niat dan semangat gotong royong? Tapi setelah kamu pelajari lebih jauh, ternyata ini bukan soal birokrasi, tapi lebih ke arah membangun profesionalisme sejak awal.


Sertifikasi manajer koperasi merupakan bentuk pengakuan resmi yang bertujuan menilai dan memastikan bahwa seorang manajer koperasi memiliki kompetensi, pengetahuan, serta keterampilan yang sesuai dengan standar yang berlaku, baik nasional maupun internasional.


Jika kamu seorang Manajer Koperasi, Pengelola Koperasi, atau Profesional yang ingin memperdalam kemampuan manajerial koperasi, sertifikasi ini adalah langkah penting untuk membuka lebih banyak peluang karier dan mendapatkan pengakuan atas kemampuanmu.

What will i learn?

  • Meningkatkan Profesionalisme Manajer Koperasi
  • Meningkatkan Tata Kelola Koperasi (Good Governance)
  • Meningkatkan Efisiensi Operasional Koperasi
  • Meningkatkan Kepuasan Anggota Koperasi
  • Meningkatkan Kepercayaan Stakeholder
  • Memperkuat Daya Saing Koperasi
  • Menjaga Kepatuhan terhadap Regulasi dan Standar
  • Meningkatkan Pengembangan SDM di Koperasi

Requirements

  • Pendidikan minimal diploma (D3) atau sarjana (S1) dari bidang yang relevan, seperti Manajemen, Ekonomi, Perkoperasian, atau bidang terkait lainnya.
  • Pengalaman Kerja biasanya minimal 2 hingga 3 tahun dalam posisi manajerial atau pengelolaan koperasi.
  • Memiliki Sertifikat Penyelesaian Program (jika diperlukan)
  • Mengikuti Uji Kompetensi (Meliputi ujian teori dan praktik, serta wawancara atau simulasi situasi kerja)
  • Dokumen yang Diperlukan (KTP atau identitas lainnya, Ijazah pendidikan terakhir, Surat pengalaman kerja di koperasi, Surat rekomendasi (jika diperlukan))
  • Keterampilan Lain yang Relevan (Kemampuan manajerial dan kepemimpinan, dll)

Frequently asked question

Sertifikasi Manajer Koperasi adalah pengakuan kompetensi bagi individu yang bertanggung jawab dalam mengelola koperasi agar berjalan efektif dan sesuai regulasi.

Sertifikasi ini ditujukan bagi manajer koperasi yang sedang menjabat, calon manajer, atau siapa saja yang ingin meningkatkan kompetensinya di bidang manajemen koperasi.

Peserta harus mengikuti proses asesmen yang mencakup evaluasi dokumen, wawancara, serta uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor dari LSP yang berwenang.

Tidak. Umumnya sertifikasi memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui melalui proses re-sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan sertifikasi, manajer koperasi memiliki bukti kompetensi yang diakui secara resmi, meningkatkan profesionalisme, serta membuka peluang karier yang lebih luas di sektor koperasi.

Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

Tujuan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan

Dokumen legalitas koperasi meliputi Akta Pendirian Koperasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Anggaran Dasar (AD), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Admin Ursa

Dr. Nova Suparmanto, M.Sc.

Asesor Kompetensi BNSP & Konsultan Pendamping UMKM Bersertifikat

Dr. Nova Suparmanto, M.Sc. adalah Asesor Kompetensi BNSP dan Konsultan Pendamping UMKM bersertifikat dengan latar belakang Teknik Industri (S3 UGM, 2025). Ia mengajar di Fakultas Teknik UNY dan sejak 2015 memimpin Pusat Pengembangan Teknopreneurship Indonesia (PPTI) Yogyakarta sebagai Kepala Inkubator. Portofolio sertifikasinya mencakup Kurator UMKM, Kewirausahaan Industri, Digital Marketing, Pengelolaan Produksi, hingga SNI ISO 9001:2015 Auditor Internal — rangkaian kompetensi yang jarang dimiliki satu orang, dan menjadikannya mampu mendampingi UMKM dari sisi produk, mutu, maupun pemasaran sekaligus. Di luar ruang kelas, ia adalah pelaku usaha. Sejak 2014 ia mendirikan PT PMC Teknikindo, lalu CV Astoetik Indonesia yang menjadi pelopor alat batik listrik ber-SNI di Indonesia. Usaha ini mengantarkannya meraih SNI Award dari Badan Standardisasi Nasional, IKM Berprestasi Kemenperin, dan SME Excellence Award pada ASEAN Business Awards 2021. Ia juga menulis buku From Research to Technopreneur dan mempublikasikan sejumlah riset terindeks Scopus. Baginya, mendampingi UMKM bukan sekadar menyampaikan materi melainkan menemani pemilik usaha melewati persoalan yang pernah ia hadapi sendiri.

Rp2700000

Lectures

1

Skill level

Advanced

Expiry period

Lifetime

Certificate

Yes

Related courses