Sertifikasi Supervisor Hubungan Industrial/Certified Industrial Relation Supervisor (CIRS) merupakan pengakuan profesional bagi individu yang memiliki peran dalam mengelola dan mengawasi hubungan ketenagakerjaan di lingkungan organisasi. Sertifikasi ini membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta strategi membangun hubungan yang harmonis antara manajemen dan pekerja. Dengan sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan hubungan industrial secara efektif, mencegah konflik, serta menciptakan iklim kerja yang kondusif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan.
Materi Unit Kompetensi:
1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
4. Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
5. Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing.