Hukum perdata merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mencakup peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum dalam masyarakat, seperti perjanjian, kepemilikan harta benda, warisan, dan tanggung jawab hukum pribadi.
Ketidaktahuan terhadap hukum perdata, dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi mulai dari kerusakan hubungan hukum, ketidakpastian hukum, kerugian finansial, dan ketidakmampuan melindungi hak pribadi.
Untuk mengatasi ketidaktahuan tersebut, diperlukan pendidikan hukum melalui Kelas Tambahan Hukum Perdata dan Keperdataan Batch 1 yang dapat menjadi solusi Anda.